Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kades dan Camat Sekampung Udik Tersangka Pemalsuan SHM ke Mafia Tanah di Malang Sari, Ini Perannya
Lampungpro.co, 30-Sep-2022

Febri Arianto 3644

Share

Oknum Kades Gunung Agung dan Camat Sekampung Udik Saat Ditangkap Polda Lampung | Lampungpro.co

"Sementara peran SHN (Camat Sekampung Udik yang kini menjabat Kepala Satpol PP Lampung Timur), menguatkan surat dibuat Kades SYT. Dimana SHN ini, membubuhkan tanda tangan dan cap stempel Kecamatan Sekampung Udik," ujar Reynold.

Surat itu dibuat palsu pada 2020, dengan lokasi objek tanah milik tersangka SJO, kemudian dibeli jaksa AM. Semulanya tanah itu terletak di Lampung Timur, namun letaknya di Desa Malang Sari, seolah-olah diterbitkan tahun 2013, sehingga surat itu digunakan senagai dokumen pendukung permohonan penerbitan SHM.

"Peristiwa ini bermula pada Juni 2020 lalu, tersangka SJO menjualkan objek tanah 10 hektar, menggunakan dokumen kepemilikan diduga palsu. Objek tanah itu dijualkan ke AM, diatasnamakan tersangka SJO bersama lima anak dan keponakannya," ujar Reynold.

Sebelumnya dalam perkara itu, lima orang ditetapkan tersangka, oleh Polda Lampung atas kasus mafia perampasan tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Selain Kades Gunung Agung, Camat Sekampung Udik, dan pensiunan Polri, ada juga RA (49) notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Lampung Selatan dan FBM (44) seorang juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.

Untuk tersangka RA berperan membuatkan akta jual beli (AJB) antara tersanhka SJO dan lima anak serta keponakannya, selaku pembeli atas objek tanah diduduki 55 kepala keluarga. Sehingga objek tanah itu, dapat diterbitkan SHM oleh jaksa AM, dimana dalam pelaksanaan penandatanganan AJB, tidak semua pihak menghadap RA, sehingga terdapat dua tanda tangan diduga dipalsukan.

Atas peran itu, tersangka RA mendapat jatah uang Rp30 juta dengan menerbitkan enam AJB antara tersangka SJO, dan lima orang anak dan keponakannya. Sementara peran tersangka FBM sebagai juru ukur, melakukan pengukuran objek tanah dilakukan penerbitan SHM oleh jaksa AM.

#

Namun tersangka FBM tidak melaporkan adanya penguasaan pihak lain atas objek tanah, yang dilakukan pengukuran pada gambar ukur dan nota berita acara berbeda. Atas perannya itu, tersangka FBM mendapatkan jatah imbalan senilai Rp2,5 juta dari jaksa AM. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6690


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved