"Sementara peran SHN (Camat Sekampung Udik yang kini menjabat Kepala Satpol PP Lampung Timur), menguatkan surat dibuat Kades SYT. Dimana SHN ini, membubuhkan tanda tangan dan cap stempel Kecamatan Sekampung Udik," ujar Reynold.
Surat itu dibuat palsu pada 2020, dengan lokasi objek tanah milik tersangka SJO, kemudian dibeli jaksa AM. Semulanya tanah itu terletak di Lampung Timur, namun letaknya di Desa Malang Sari, seolah-olah diterbitkan tahun 2013, sehingga surat itu digunakan senagai dokumen pendukung permohonan penerbitan SHM.
"Peristiwa ini bermula pada Juni 2020 lalu, tersangka SJO menjualkan objek tanah 10 hektar, menggunakan dokumen kepemilikan diduga palsu. Objek tanah itu dijualkan ke AM, diatasnamakan tersangka SJO bersama lima anak dan keponakannya," ujar Reynold.
Sebelumnya dalam perkara itu, lima orang ditetapkan tersangka, oleh Polda Lampung atas kasus mafia perampasan tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Selain Kades Gunung Agung, Camat Sekampung Udik, dan pensiunan Polri, ada juga RA (49) notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Lampung Selatan dan FBM (44) seorang juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.
Untuk tersangka RA berperan membuatkan akta jual beli (AJB) antara tersanhka SJO dan lima anak serta keponakannya, selaku pembeli atas objek tanah diduduki 55 kepala keluarga. Sehingga objek tanah itu, dapat diterbitkan SHM oleh jaksa AM, dimana dalam pelaksanaan penandatanganan AJB, tidak semua pihak menghadap RA, sehingga terdapat dua tanda tangan diduga dipalsukan.
Atas peran itu, tersangka RA mendapat jatah uang Rp30 juta dengan menerbitkan enam AJB antara tersangka SJO, dan lima orang anak dan keponakannya. Sementara peran tersangka FBM sebagai juru ukur, melakukan pengukuran objek tanah dilakukan penerbitan SHM oleh jaksa AM.
#Namun tersangka FBM tidak melaporkan adanya penguasaan pihak lain atas objek tanah, yang dilakukan pengukuran pada gambar ukur dan nota berita acara berbeda. Atas perannya itu, tersangka FBM mendapatkan jatah imbalan senilai Rp2,5 juta dari jaksa AM. (***)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6690
Lampung Selatan
645
186
07-Jul-2025
453
07-Jul-2025
230
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia