Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kadis PMD : 8.260 Kepala Keluarga di 87 Desa di Lampung Selatan Sudah Terima BLT-DD Tahap Pertama
Lampungpro.co, 20-Jun-2020

Heflan Rekanza 1012

Share

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Rohadian | Ist

Dengan upaya ini, kami optimis akhir bulan Juni atau paling lambat minggu pertama bulan Juli, jika tidak ada kendala yang cukup berarti dan kita semua berdoa BLT DD (tahap pertama) bisa tersalurkan 100 persen di 256 desa. Disamping saat ini kita juga sedang mempersiapkan proses pencairan BLT DD tahap kedua (Mei) bagi desa yang sudah siap, ucap Rohadian.

Sebagaimana diketahui, mekanisme penyaluran BLT DD di Kabupaten Lampung Selatan dilaksanakan berdasarkan sejumlah kententuan yang telah ditetapkan. Pertama, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Salah satu perubahan yang mendasar Dana Desa digunakan untuk kegiatan bencana non alam yang berupa Pendemi Corona Virus Disease (COVID-19) untuk kegiatan BLT DD  dengan masa penyaluran 3 bulan sebesar Rp.600.000 per bulan per keluarga dimulai bulan April Tahun 2020 dengan cara pembayaran notunai (cash less). Kedua, Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 Hal Pemberitahuan.

Ketiga, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 414.1/1405/V.12/2020 Tanggal 30 April 2020 perihal Pendataan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Dari Dasar tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melakukan kerjasama dengan BRI Cabang Lampung Selatan yang termasuk dalam kelompok Himpunan Bank Negara (HIMBARA) untuk mengakomodir Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan Peraturan Menteri Desa PDTT tersebut diatas untuk menyalurkan BLT DD dengan mekanisme transfer atau nontunai (cash less). 

Mekanisme ini dipilih oleh Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan dengan pertimbangan :

Mengakomodir regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana tersebut di atas.Menghindari terjadinya pemotongan BLT DD sehingga bantuan diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (menghindari terjadinya masalah).Mengugah agar masyarakat kedepan mau menyimpan uang/menabung (menggunakan dana sesuai kebutuhan yang mendesak).Menghindari kerumunan (social distancing) dalam pengambilan dana.

Dalam melaksanakan mekanisme penyaluran BLT DD dengan metode transfer atau nontunai (cash less) ada empat elemen pemerintahan yang saling bersinergi :

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Putuskan Lingkaran Setan Harga Singkong Murah dengan...

menggantungkan hidupnya dari singkong.

515


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved