Pemerintahan Desa bersama Relawan COVID-19 melakukan pendataan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari tingkat RT/RW dengan kriteria (kehilangan mata pencaharian, tidak terdata dan mempunyai keluarga rentan sakit menahun/kronis) serta tidak terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, BST, Kartu Pra Kerja dan bantuan lainnya. Untuk itu pemerintahan desa/kepala desa sangat berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih data. Selanjutnya data tersebut dibahas dan ditetapkan/disetujui dalam Musyawarah Desa Khusus dan disahkan oleh kepala desa dengan menerbitkan Peraturan Kepala Desa (PERKADES) tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD. Kemudian Pemerintah Desa melakukan musyawarah Perubahan Rencana Pembangunan Desa (Perubahan RKPDes dan APBDes).Selanjutnya Pemerintahan Kecamatan(Camat) melakukan pengesahan atas nama Bupati tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD.Data tersebut (hasil pengesahan Camat dan PERKADES) diserahkan Kepada Dinas PMDLampung Selatan sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa.Kemudian data tersebut diatas juga diserahkan kepada BRI Unit wilayah masing-masing desa untuk selanjutnya Pemerintahan Desa membuka Rekening Giro di BRI Unit sebagai penampung Dana BLT DD (untuk menghindari biaya transfer) dan juga membuat rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD.(RLS/PRO2)
Berikan Komentar
menggantungkan hidupnya dari singkong.
517
604
02-May-2025
292
02-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia