Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kakek 72 Tahun di Pekalongan Lampung Timur Diteror Orang Suruhan Tetangga, Pagar 30 Meter Dirusak
Lampungpro.co, 27-May-2023

Amiruddin Sormin 6388

Share

Kondisi rumah Wasipan (72) usai penyerangan. SUARA.COM

PEKALONGAN (Lampungpro.co): Sebuah video amatir merekam detik-detik pengerusakan bangunan pagar milik warga Jalan Raya Pekalongan, RT 012 RW 004 Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur viral. Video ini mulanya beredar melalui pesan berantai di platform WhatsApp, Rabu (5/4/2023).

 


Usut punya usut, peristiwa pengerusakan pagar rumah milik pria paruh baya bernama Wasipan (72) itu  terjadi pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat dikonfirmasi, pihak keluarga Wasipan menduga, puluhan orang tidak dikenal (OTK) yang melakukan pengerusakan tersebut merupakan suruhan tetangganya berinisial AT.

 

Keluarga korban yang melihat pengerusakan itu menyebut proses penghancuran pagar sepanjang 30 meter dengan ketinggian rata-rata 2,5 meter itu berlangsung sangat cepat. "Pertama saya tidak tahu, tahu-tahu ada sekitar 20 orang. Anak buah AT juga ada dan saya tanyain, ini pagarnya pak Sipan kok dirusak siapa yang suruh, Taufik katanya," kata Buyem (63), istri dari Wasipan saat dikonfirmasi Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (26/5/2023).

 

Akibat peristiwa teror tersebut, pihak keluarga langsung melapor ke Mapolres Lampung Timur. Sang pemilik rumah berharap, aparat kepolisian bergerak cepat menangkap tersangka dan mengungkap motif di balik pengerusakan.

 

"Sudah kita laporin polisi hari Senin itu juga dengan dengan nomor laporan STPLP/B/71/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tertanggal 3 April 2023. Setelah di Polsek kita disuruh ke Polres terus sampai sekarang belum ada tindakan," ujarnya.

 

Menurut Murwanti (36), salah satu anak korban, aksi teror tersebut kerap menghantui kedua orangtuanya sejak ayahnya, Wasipan (72) memenangkan persaingan atas perkara sengketa lahan pekarangan. "Kami ini kan sudah menang di persidangan, dulu sempat ada sengketa dan sudah masuk sidang di pengadilan dan bapak saya memenangkannya. Saat itu hakim juga pernah berkata, kalau mau menghancurkan pagar harus izin dulu dengan Bapak saya Pak Wasipan. Kalau tidak, nanti akan dilaporkan ke kepolisian," kata dia..

 

Selain ke polisi, wanita yang akrab disapa ibu Wanti juga memohon pertolongan serta perlindungan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo hingga Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Dia berharap aparat dapat memberikan pengamanan dan keadilan atas proses hukum terhadap ia dan keluarganya. 

 

"Saya melihat keadaan orangtua saya ini, saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Kami dianiaya, kami dizolimi, kami takut Pak. Tolong Pak, tolong kami, kami benar-benar orang tidak punya. Tolong kami pak, berikanlah kami keadilan seadil-adilnya," ujar Murwanti.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengklaim telah menerima laporan dari korban pengerusakan bangunan di Kecamatan Pekalongan. "Benar, kita sudah terima laporan terkait kasus pengerusakan pagar rumah miliknya warga Kecamatan Pekalongan itu. Tentu ke depannya kita akan melakukan tindak lanjut proses lidik. Kita juga nanti akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait pengerusakan tersebut," ujarnya.

 

Kasat juga memastikan, Minggu ini pihaknya akan turun melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi perusakan. "Pengecekan terhadap TKP kita upayakan Minggu ini akan segera dilakukan. Baru kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akan panggil si terlapor," kata Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing. (***)

 

Editor: Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19946


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved