Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kaki Diamputasi, Pria Asal Lampung Tengah ini Nekat Tiga Kali Maling Motor di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 18-Apr-2024

Febri 281

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Tanjung Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah berinisial HI (27) ditangkap jajaran Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung pada Selasa (16/4/2024).

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, HI ditangkap karena sudah sering mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

"Pelaku berhasil ditangkap bersama warga, setelah beraksi di depan ruko penjualan plavon pvc, di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung," kata Kompol Warsito saat ekspos di Mapolsek Sukarame, Kamis (18/4/2024).

Peristiwa itu bermula saat anggota Tekab 308 Polsek Sukarame sedang patroli hunting, mendapat informasi ada dua pelaku maling motor memasuki wilayah Sukarame, tepatnya disekitaran Jalan Ryacudu, Korpri Raya.

"Kemudian anggota langsung meluncur ke lokasi, hingga berhasil menangkap salah satu pelaku dibantu warga sekitar," ujar Kompol Warsito.

Saat diamankan, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan, enam butir peluru, satu gagang kunci Letter T, dan lima mata kunci Letter T.

Dalam aksinya, pelaku HI bersama temannya berinisial HB, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. HI bertugas sebagai esekutor, sedangkan HB bertugas memantau disekitaran lokasi target.

Dari catatan kepolisian, pelaku HI merupakan resedivis dalam kasus yang sama, dimana HI yang salah satu kakinya telah diamputasi dan memakai kaki palsu ini, mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Sukarame dan Tanjungkarang Timur.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved