JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait kasus dugaan politik uang. Hal ini buntut dirinya mengkampanyekan putrinya, saat operasi pasar minyak goreng subsidi di Bandar Lampung.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, dilaporkan sejumlah kelompok masyarakat sipil yakni Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia. Selain dugaan politik uang, Zulkifli Hasan juga melakukan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara.
Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan Ola Riantobi mengatakan, pihaknya melaporkan Zulkifli Hasan, berdasarkan cuplikan video viral membagikan minyak goreng dan mengarahkan warga yang datang, untuk memilih anaknya Futri Zulya Savitri. Pelangaran itu dilakukan Zulkifli Hasan pada Sabtu (9/7/2022).
"Berdasarkan rekaman video itu, terlihat aktivitas bagi-bagi minyak goreng disertai ajakan memilih Futri Zulya Savitri. Masyarakat dijanjikan, untuk mendapatkan kembali minyak goreng dalam dua bulan ke depan," kata Alwan Ola Riantobi dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (19/7/2022).
BACA JUGA : Viral, Mendag Zulkifli Hasan Gratiskan Minyak Goreng di Bandar Lampung: Tapi Nanti Pilih Putri Ya...
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3969
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia