Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kapan Gaji PNS Naik? Tunggu Aba-aba Presiden Joko Widodo 16 Agustus 2023, ini Pertimbangannya
Lampungpro.co, 01-Jun-2023

Amiruddin Sormin 6160

Share

Ilustrasi Gaji PNS - kapan gaji PNS naik. (Antara & (pixabay.com/EmAji)

JAKARTA (Lampungpro.co): Ramai pertanyaan, kapan gaji pegawai negeri sipil (PNS) naik? Ini terjadi karena sudah lama isu kenaikan gaji PNS akan ditetapkan. Namun karena terhalang pandemi Covid-19, permasalahan ini belum mencapai kejelasan sampai baru-baru ini terdengar kabar kenaikan Gaji PNS sudah memasuki titik terang.

Pengumuman kenaikan gaji PNS akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo nanti pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024. Nah, untuk itu para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang penasaran kapan gaji PNS naik, mohon bersabar dan menunggu aba-aba dari Presiden. 

Berkaitan dengan usulan kenaikan gaji, besarannya berhubungan dengan ketentuan gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mana gaji PNS diatur berdasarkan golongannya. Seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (1/6/2023), berikut besaran gaji PNS saat ini berdasarkan golongannya. 

Golongan I 



Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II 



IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III 



IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV 




IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Pertimbangan Kenaikan Gaji

Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan untuk menaikkan gaji karyawan. Berikut hal umum yang jadi pertimbangan kenaikan gaji karyawan dari suatu perusahaan termasuk lembaga pemerintah.

1. Harga kebutuhan pokok 

Kebutuhan terhadap bahan pokok untuk pangan dan tempat tinggal sehari-hari menjadi pertimbangan penting untuk menentukan upah minimum. Jika harga kebutuhan pokok naik, maka penting untuk mempertimbangkan kenaikan gaji untuk menjaga daya beli karyawan.

Jika mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, umumnya secara psikologis itu juga akan berdampak ke kondisi psikis mereka dan hal ini akan mempengaruhi kinerja ke depannya. 

2. Produktivitas kinerja 

Ketika seorang karyawan memiliki atau menunjukkan produktivitas kerja yang meningkat dan semakin berkualitas, tentunya ia berhak untuk mendapatkan bonus dan juga kenaikan gaji. Hal ini biasanya lebih mudah atau umum terjadi di kalangan karyawan swasta. Berbeda dengan PNS, selama ini kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang menyatakan kenaikan gaji dilakukan secara berkala dan ketika sudah mencapai masa kerja tertentu sesuai dengan golongannya masing-masing. 

3. Kemampuan dan kondisi finansial perusahaan

Pertimbangan kenaikan gaji berdasarkan kemampuan dan kondisi finansial perusahaan umumnya terjadi di perusahaan swasta. Jika kondisi finansial perusahaan semakin membaik apalagi jika meningkat pesat, mereka bisa mempertimbangkan kenaikan gaji secara berkala kepada karyawan. 

Demikian itu informasi untuk menjawab kapan gaji PNS naik. Sesuai dengan kabar yang beredar di berbagai media massa, pengumuman kenaikan gaji akan dilaksanakan pada 16 Agustus 2023. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Mutaya Saroh

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16104


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved