Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kartini Arbitrase Saptarini: Penyelesaian Hukum secara Arbitrase Jaga Iklim Usaha Berkelanjutan
Lampungpro.co, 22-Apr-2024

Amiruddin Sormin 251

Share

Dr. V. Saptarini. LAMPUNGPRO.CO

"Tapi hati-hati ya, bonafide bukan diartikan penampilan keren. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kan bonafide bermakna dapat dipercaya dengan baik. Dasar utama penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah itikad baik dan ini sejalan dengan tata kelola organisasi yang baik," kata Rini.

Nilai ini, kata dia, sejalan dengan salah bidang yang saya dalami yaitu sustainable bisnis atau bisnis berkelanjutan, yang sebagian implementasinya dapat kita lihat dalam pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan. Kepedulian terhadap bisnis atau institusi yang pengelolaanya didasarkan pada prinsip sustainability saat ini tengah menjadi perhatian dunia. Pelaku bisnis makin sadar pentingnya pelestarian lingkungan, sosial dan tata kelola atau Good Corporate Governance (GCG). Salah satu nilai GCG adalah menghargai dan bersikap adil terhadap pemegang saham dan pemangku kepentingan. Rekanan perusahaan kan juga pemangku kepentingan. Jadi penyelesaian sengketa dengan itikad baik melalui arbitrase ikut menjaga iklim usaha yang berkelanjutan atau sustain," jelas Dewan Pengurus Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP). ICSP adalah organisasi nasional bagi para praktisi keberlanjutan bersertifikat.

Secara pribadi beracara di arbitrase membuatnya bisa menggunakan secara optimal, kompetensi, pendidikan, dan pengalaman yang dia miliki baik di bidang hukum dan manajemen. Lebih dari 20 tahun bekerja di berbagai perusahaan sebelum akhirnya membuka kantor konsultan di Lampung dan Jakarta, dipadu dengan latar belakang pendidikan di bidang hukum dan manajemen membantu melihat perkara secara utuh. Karena itu saya merasa terhomat dan senang saat diminta BANI Arbitration Centre di Jakarta untuk bergabung sebagai arbiter listing BANI. Saat ini ada 94 orang Arbiter Indonesia dan 54 Arbiter Asing yang terdaftar di BANI.

"Melihat fenomena yang ada saat ini dapat dikatakan minat masyarakat terhadap arbitrase makin meningkat. Dalam satu dekade terakhir jumlah perkara yang ditangani BANI naik hingga 300%. Saya juga mengajar untuk pendidikan Arbiter di Institut Arbiter Indonesia (IArbI) di Jakarta, minat peserta juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Bukan hanya dari para profesional bidang hukum advokat dan notaris, namun juga akademisi termasuk para guru besar dan para pelaku bisnis, utusan perusahaan swasta dan BUMN juga dari instansi pemerintah," kata wanita yang beberapa kali didaulat menjadi tim juri Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) ini.

Walaupun demikian masih perlu banyak sosialisasi ke masyarakat, karena dari pengamatan, juga masih sangat banyak yang belum tau apa itu arbiter, khususnya di daerah. "Untuk memudahkan pemahaman, saya sering sampaikan, arbiter itu 'hakim swasta'. Pemutus perkara yang ditunjuk para pihak yang bersengketa. Pengetahuan masyarakat tentang arbitrase juga terkendala karena sifat persidangan tertutup," ujar dia.

Pihak di luar perkara tidak boleh datang melihat. Ini berbeda dengan pengadilan negeri, kita bisa saja melihat persidangan walaupun bukan pihak yang berperkara karena persidangannya bersifat terbuka.

Saat diminta menyebutkan kasus-kasus yang telah diselesaikannya melalui arbitrase ini, dia menyatakan tidak bisa menceritakan secara detil tentang perkara yang ditangani karena sifat kerahasiaan arbitrase. Tapi dia mengaku telah menangani beragam perkara yang pihaknya bukan hanya dari badan usaha swasta dengan penanaman modal dalam negeri dan luar negeri, BUMN, maupun BUMD namun juga dari instansi pemerintah.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4128


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved