Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap dua pelaku pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung pada Jumat (6/9/2024).
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, ada pun identitas dua pelaku yakni ES sebagai pemeran utama, dan BL oknum sopir dari Pertamina Putra Niaga.
"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, gerkait adanya pengoplosan BBM jenis Pertamax dan Pertalite, yang dicampur dengan minyak cong (minyak mentah)," kata Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (11/9/2024).
Kemudian dari minyak cong tersebut, mereka olah dan dicampurkan dengan Pertalite, dan sejumlah campuran lainnya untuk dijadikan dalam produk Pertamax.
"Setelah itu, mereka jual dalam bentuk Pertamax, karena setelah dicampur barang tersebut menyerupai Pertamax, dijual dengan harga resmi Pertamax di SPBU," ujar Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.
Modus operandi pelaku ini, memesan minyak cong dari Palembang, Sumatera Selatan, lalu dikirim ke gudang di Campang Raya, Bandar Lampung, dengan menggunakan jasa mobil tangki dari Kopka Patra.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15160
EKBIS
7447
Bandar Lampung
4839
475
01-Apr-2025
565
01-Apr-2025
536
01-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia