BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus oknum guru dengan kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya kelas IV SD, di Bandar Lampung, masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara sudah tahap satu, dan dalam waktu dekat dilakukan pelimpahan tahap dua atau P21.
"Yang kami dengar ada permintaan uang damai Rp5 miliar dari pihak korban. Kini turun jadi Rp1 miliar. Kasusnya belum persetubuhan, hanya bagian sensitif dan oral. Kabarnya ada hubungan mesra antara pelaku dan murid yang bongsor itu. Pasal dengan murid lain ketua yayasan itu tegas dan galak, hanya dengan korban itu perlakuannya beda," kata sumber di lokasi sekolahan tersebut, Jumat (1/11/2024)
"Yang kami denger denger mau damai tapi minta besar. Pelaku memang sempat ditahan, lalu atas jaminan keluarga ditangguhin. Tapi Senin-Kamis wajib lapor Bang," tambahnya.
Sebelumnya kuasa hukum korban Ridho Abdilah Husin, menggelar konferensi pers, dan mengungkapkan kekecewaan atas digangguhkan penahanan terhadap pelaku. Menurutnya, tindakan pencabulan tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa minggu, dengan modus operandi yang beragam. Mulai dari ajakan berkeliling menggunakan mobil hingga memanfaatkan situasi saat korban sedang mengunci kelas.
"Pelaku ini sangat lihai memanipulasi korban. Tindakan pencabulan ini telah menyebabkan trauma mendalam pada anak kami,” ujar Ridho dalam konferensi pers, Kamis (31/10/2024).
Menurut Ridho, keluarga korban merasa tindakan penangguhan penahanan terhadap pelaku sangat tidak adil. Apalagi, pelaku diduga memanfaatkan jabatannya sebagai guru agama untuk melancarkan aksinya. "Kami sangat kecewa dengan keputusan polisi. Korban masih trauma, sementara pelaku bebas berkeliling. Ini tidak adil,”ujar Ridho.
Ridho juga membantah tudingan bahwa keluarga korban meminta sejumlah uang untuk mencabut laporan. Dia menegaskan bahwa keluarga hanya ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. "Kami tidak menginginkan uang. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,”ucapnya.
Mereka meminta polisi kembali menangkap pelaku. "Kami meminta kepada kepolisian untuk segera menangkap kembali pelaku dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ridho.
Penjelasan Polresta Bandar Lampung
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
816
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia