BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, namun ia belum bisa menjelaskan detail sosoknya.
"Kasus KONI Lampung sudah ada dua penetapan tersangka, nanti kalau sudah tahap dua, kami umumkan siapanya," kata Nanang Sigit Yulianto saat rilis kinerja akhir tahun 2023 di Kantor Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).
Disinggung terkait sosok tersebut, Nanang masih enggan membeberkannya. Nanang menyebut, hingga kini kasusnya sudah masuk penyidikan khusus (diskusi).
Dari informasi dihimpun, kedua tersangka tersebut merupakan pengurus KONI Lampung dengan inisial FN dan AN. Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, kerugian negara tercagat Rp2,57 miliar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25593
Humaniora
3519
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia