Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Korupsi Perjalanan Dinas, Anggota DPRD Tanggamus Bayar Kerugian Negara Rp3 Miliar ke Kejati
Lampungpro.co, 27-Jul-2023

Febri Arianto 4903

Share

Anggota DPRD Tanggamus Saat Mengembalikan Kerugian Negara ke Kejati | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejumlah anggota DPRD Tanggamus, mengembalikan uang kerugian negara senilai lebih dari Rp3 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi biaya penginapan perjalanan dinas tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (26/7/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dari sejumlah anggota DPRD Tanggamus.

"Iya ada beberapa orang dari DPRD dan perwakilan partai politik (Parpol) menitipkan (mengembalikan uang) dengan nominal Rp3.043.725.000," kata I Made Agus Putra, Kamis (27/7/2023).

Menurut Made, pengembalian uang tersebut untuk menutupi kerugian negara dari perkara yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp7,78 miliar.

SEBELUMNYA : Rugikan Negara Rp7,78 Miliar, Kejati Mulai Sidik Kasus Korupsi Biaya Perjalanan Inap Hotel DPRD Tanggamus

Hingga kini, Kejati Lampung sudah memeriksa 17 saksi dari berbagai unsur dalam lingkup DPRD Tanggamus.

Sebelumnya, Kejati Lampung menaikkan status ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.

Dalam hasil penyelidikan, sementara ini ditemukan ada indikasi kerugian negara dalam pembiayaan penginapan senilai Rp7,78 miliar. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved