BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejumlah anggota DPRD Tanggamus, mengembalikan uang kerugian negara senilai lebih dari Rp3 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi biaya penginapan perjalanan dinas tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (26/7/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dari sejumlah anggota DPRD Tanggamus.
"Iya ada beberapa orang dari DPRD dan perwakilan partai politik (Parpol) menitipkan (mengembalikan uang) dengan nominal Rp3.043.725.000," kata I Made Agus Putra, Kamis (27/7/2023).
Menurut Made, pengembalian uang tersebut untuk menutupi kerugian negara dari perkara yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp7,78 miliar.
SEBELUMNYA : Rugikan Negara Rp7,78 Miliar, Kejati Mulai Sidik Kasus Korupsi Biaya Perjalanan Inap Hotel DPRD Tanggamus
Hingga kini, Kejati Lampung sudah memeriksa 17 saksi dari berbagai unsur dalam lingkup DPRD Tanggamus.
Sebelumnya, Kejati Lampung menaikkan status ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.
Dalam hasil penyelidikan, sementara ini ditemukan ada indikasi kerugian negara dalam pembiayaan penginapan senilai Rp7,78 miliar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
323
Lampung Selatan
25539
Humaniora
3461
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia