Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus KTP Elektronik, KPK Persilahkan Setya Novanto Ajukan Praperadilan
Lampungpro.co, 18-Jul-2017

Lukman Hakim 996

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan jika Ketua DPR Setya Novanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik mengajukan praperadilan. "Setiap orang ajukan praperadilan, silahkan saja. Kami akan hadapai sesuai hukum acara yang belaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017) malam.

Nama Setya Novanto memang selalu disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek KTP Elektronik. Setya disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa KTP elektronik yang sudah masuk persidangan.�Dalam surat dakwaan, peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.�

Ketua Umum Partai Golkar itu menurut Ketua KPK diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hal itu dapat memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved