JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan jika Ketua DPR Setya Novanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik mengajukan praperadilan. "Setiap orang ajukan praperadilan, silahkan saja. Kami akan hadapai sesuai hukum acara yang belaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017) malam.
Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK percaya dengan independensi kekuasan kehakiman jika memang nanti Setya Novanto resmi mengajukan praperadilan. Publik saat ini tentu saja melihat, melihat KPK, melihat institusi pengadilan mengawal penanganan perkara ini. Jadi, kami berangkat dari kepercayaan bahwa Mahkamah Agung dan jajarannya akan bertindak seadil-adilnya dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KTP Elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/7/2017). "KPK menetapkan SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka terbaru kasus KTP elektronik, kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Senin (17/7/2017).
Penetapan status tersangka Setya Novanto setelah KPK mencermati persidangan kasus KTP Elektronik dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. Bukti permulaan cukup untuk menetapkan tersangka baru. Dan kami menetapkan SN sebagai tersangka baru, kata dia.
Nama Setya Novanto memang selalu disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek KTP Elektronik. Setya disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa KTP elektronik yang sudah masuk persidangan. Dalam surat dakwaan, peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.
Ketua Umum Partai Golkar itu menurut Ketua KPK diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hal itu dapat memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17348
Lampung Selatan
5929
326
06-Apr-2025
318
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia