BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Seorang tenaga ahli pada Fraksi PAN di DPR atas nama Suherlan dipanggil penyidik KPK. Pemanggilan untuk Suherlan itu berkaitan dengan kasus suap mafia anggaran. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Natan dijerat sebagai tersangka dengan kapasitas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pegunungan Arfak, Papua Barat. Dalam perkara ini, apartemen milik Suherlan, yang dipanggil sebagai saksi, pernah pula digeledah KPK. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita 1 unit mobil Toyota Camry.
Dalam kasus ini, Natan diduga memberikan suap kepada Sukiman, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PAN, untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK mengatakan Natan diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Jumlah tersebut, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
Namun yang diduga diterima Sukiman, menurut KPK, berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
6501
Way Kanan
384
Lampung Selatan
396
287
25-Aug-2025
402
25-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia