Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Mafia Anggaran, TA PAN Diperiksa KPK
Lampungpro.co, 20-Jun-2019

Erzal Syahreza 894

Share

TA PAN, PAN, KPK, Mafia Anggaran, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Seorang tenaga ahli pada Fraksi PAN di DPR atas nama Suherlan dipanggil penyidik KPK. Pemanggilan untuk Suherlan itu berkaitan dengan kasus suap mafia anggaran. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).

Natan dijerat sebagai tersangka dengan kapasitas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pegunungan Arfak, Papua Barat. Dalam perkara ini, apartemen milik Suherlan, yang dipanggil sebagai saksi, pernah pula digeledah KPK. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita 1 unit mobil Toyota Camry.

Dalam kasus ini, Natan diduga memberikan suap kepada Sukiman, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PAN, untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK mengatakan Natan diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Jumlah tersebut, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.

Namun yang diduga diterima Sukiman, menurut KPK, berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

6501


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved