Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Oknum P2TP2A Lampung Timur Cabuli Anak di Bawah Umur Masuki Gelar Perkara
Lampungpro.co, 08-Jul-2020

Heflan Rekanza 1120

Share

Kasus pencabulan yang dilakukan oknum UPT P2TP2A Lampung Timur berinisial DA, terhadap anak dibawah umum berinisial N (14) di Polda Lampung mulai digelar perkara sejak Selasa (7/7/2020) kemarin | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA, terhadap anak dibawah umum berinisial N (14), Polda Lampung mulai menggelar perkara. Sejak Selasa (7/7/2020) kemarin, korban juga sudah diperiksa penyidik Polda Lampung.

"Kita sudah mulai gelar perkara kasus ini, nantinya Polres Lampung Timur juga akan melakukan penyelidikan. Tujuannya agar perkara ini jelas dan terang, berdasarkan fakta-fakta yang terjadi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (7/7/2020).

Rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini, akan dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya agar berkas perkara ini, segera dilimpahkan dan disidangkan. Penyidik juga membutuhkan waktu, untuk melakukan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.

"Bantuan teknis kepolisian, juga tidak luput mendukung dalam penyidikan. Bantuan teknis ini meliputi bidang kedokteran kesehatan. Tujuannya untuk memeriksa secara keutuhan fisik, dalam keadaan sehat secara medis dan psikis. Setelah jelas berdasarkan penyidikan, maka akan kita tentukan tersangka," ujar Pandra.

Sebelumnya diberitakan N (14), remaja asal Way Jepara, Lampung Timur ini, diduga menjadi korban pencabulan oleh DAS, petugas P2TP2A Lampung Timur. Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkannya ke Mapolda Lampung.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved