BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA, terhadap anak dibawah umum berinisial N (14), Polda Lampung mulai menggelar perkara. Sejak Selasa (7/7/2020) kemarin, korban juga sudah diperiksa penyidik Polda Lampung.
"Kita sudah mulai gelar perkara kasus ini, nantinya Polres Lampung Timur juga akan melakukan penyelidikan. Tujuannya agar perkara ini jelas dan terang, berdasarkan fakta-fakta yang terjadi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (7/7/2020).
Rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini, akan dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya agar berkas perkara ini, segera dilimpahkan dan disidangkan. Penyidik juga membutuhkan waktu, untuk melakukan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.
"Bantuan teknis kepolisian, juga tidak luput mendukung dalam penyidikan. Bantuan teknis ini meliputi bidang kedokteran kesehatan. Tujuannya untuk memeriksa secara keutuhan fisik, dalam keadaan sehat secara medis dan psikis. Setelah jelas berdasarkan penyidikan, maka akan kita tentukan tersangka," ujar Pandra.
Sebelumnya diberitakan N (14), remaja asal Way Jepara, Lampung Timur ini, diduga menjadi korban pencabulan oleh DAS, petugas P2TP2A Lampung Timur. Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkannya ke Mapolda Lampung.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Lampung Barat
623
191
12-Sep-2025
182
12-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia