Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Pelanggaran Pilkada 2024, Petahana Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Dituntut Hukuman Denda Rp6 Juta
Lampungpro.co, 01-Nov-2024

Febri 345

Share

Petahana Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Saat Jalani Persidangan | Ist/Lampungpro.co

Kemudian terdakwa juga mengakui kekhilafannya terhadap perbuatan yang dilakukan, atas kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas. Lalu terdakwa juga menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, viral video calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, kampanye menggunakan fasilitas negara. Dalam video yang beredar, terlihat Qomaru menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial (Bansos) sebagai Wakil Wali Kota Metro.

Dalam acara yang terjadi pada September 2024 itu, Qomaru Zaman memberikan sambutan yang isinya mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin.

"Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini. Akan semakin baik kalau dipilih lagi. Siapa yang berani nunjuk jari begini nunjuk jari begini, saya cocok dengan Pak Qomaru," kata dia.

"Wes rampung, rampung udah ini, selesai pilkada ini. Menang sudah ini. Insyaallah bersama kami, anda akan berbaik, berbaik, berbaik untuk Kota Metro, Waru (Wahdi-Qomaru) Comeback pengen melayani masyarakat," lanjut Qomaru.

Bawaslu Metro kemudian menindaklanjuti video tersebut, lalu membawanya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hasilnya, perkara tersebut termasuk dalam pidana dan Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman telah ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kisruh Konten Video Lesti Kejora: Beratnya Berhadapan...

Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...

2286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved