Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Pelanggaran Pilkada 2024, Petahana Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Dituntut Hukuman Denda Rp6 Juta
Lampungpro.co, 01-Nov-2024

Febri 345

Share

Petahana Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Saat Jalani Persidangan | Ist/Lampungpro.co

Penetapan tersangka ini, setelah Sentra Gakkumdu Metro yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) dan bersepakat menetapkannya sebagai tersangka.

Atas perilakunya yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, Qomaru Zaman melanggar undang-undang sebagai kepala daerah. Qomaru terancam pidana penjara maksimal enam bulan.

Untuk pelanggarannya, yakni Pasal 118 kompilasi Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Wali Kota. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kisruh Konten Video Lesti Kejora: Beratnya Berhadapan...

Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...

2287


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved