Penetapan tersangka ini, setelah Sentra Gakkumdu Metro yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) dan bersepakat menetapkannya sebagai tersangka.
Atas perilakunya yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, Qomaru Zaman melanggar undang-undang sebagai kepala daerah. Qomaru terancam pidana penjara maksimal enam bulan.
Untuk pelanggarannya, yakni Pasal 118 kompilasi Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Wali Kota. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9449
Lampung Tengah
494
Lampung Selatan
1285
Kominfo Lampung
496
494
12-Jul-2025
1285
12-Jul-2025
496
12-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia