Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Pelanggaran Pilkada 2024, Petahana Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Dituntut Hukuman Denda Rp6 Juta
Lampungpro.co, 01-Nov-2024

Febri 129

Share

Petahana Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Saat Jalani Persidangan | Ist/Lampungpro.co

METRO (Lampungpro.co): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Lampung, menuntut kepada petahana calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru�Zaman, untuk dihukum pidana denda Rp6 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

JPU menuntut hukuman tersebut kepada
Qomaru Zaman, karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan, untuk melakukan kampanye.

"Dengan ini kami menuntut terdakwa untuk dijatuhi pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp6 juta, subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Kejari Metro Pertiwi Setyoningrum, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Metro Kelas IB pada Kamis (31/10/2024).

Dalam persidangan, Qomaru Zaman dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai Wakil Wali Kota Metro, yang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Hal tersebut, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

Dalam persidangan, JPU juga membacakan hal-hal yang meringankan dan juga memberatkan terhadap terdakwa Qomaru Zaman.

Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, JPU menilai Qomaru Zaman sebagai pejabat yang memiliki kedudukan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat, khususnya bagi jajaran dan bawahannya di pemerintahan.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa mengakui terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Kemudian terdakwa juga mengakui kekhilafannya terhadap perbuatan yang dilakukan, atas kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas. Lalu terdakwa juga menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, viral video calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, kampanye menggunakan fasilitas negara. Dalam video yang beredar, terlihat Qomaru menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial (Bansos) sebagai Wakil Wali Kota Metro.

Dalam acara yang terjadi pada September 2024 itu, Qomaru Zaman memberikan sambutan yang isinya mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin.

"Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini. Akan semakin baik kalau dipilih lagi. Siapa yang berani nunjuk jari begini nunjuk jari begini, saya cocok dengan Pak Qomaru," kata dia.

"Wes rampung, rampung udah ini, selesai pilkada ini. Menang sudah ini. Insyaallah bersama kami, anda akan berbaik, berbaik, berbaik untuk Kota Metro, Waru (Wahdi-Qomaru) Comeback pengen melayani masyarakat," lanjut Qomaru.

Bawaslu Metro kemudian menindaklanjuti video tersebut, lalu membawanya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hasilnya, perkara tersebut termasuk dalam pidana dan Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman telah ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Penetapan tersangka ini, setelah Sentra Gakkumdu Metro yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) dan bersepakat menetapkannya sebagai tersangka.

Atas perilakunya yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, Qomaru Zaman melanggar undang-undang sebagai kepala daerah. Qomaru terancam pidana penjara maksimal enam bulan.

Untuk pelanggarannya, yakni Pasal 118 kompilasi Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Wali Kota. (***)

Editor :�Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3952


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved