Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Oknum P2TP2A, Polda Lampung: Masih Tahap Penyelidikan
Lampungpro.co, 07-Jul-2020

Heflan Rekanza 706

Share

Ilustrasi pencabulan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umum berinisial N (14), yang dilakukan oknum Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA yang dilaporkan ke Polda Lampung. Sebelum dicabuli DA, korban sebelumnya juga sempat dicabuli oleh pamannya sendiri pada Januari 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya pelaporan kasus dugaan tersebut ke Polda Lampung. Pandra mengatakan, setelah dicabuli pamannya sendiri, paman korban dilaporkan ke Mapolres Lampung Timur, sebelum akhirnya korban dibawa ke P2TP2A Lampung Timur untuk menjalani trauma healing.

"Setelah dilaporkan ke Polres Lampung Timur, pamannya langsung dilakukan proses sidik undang-undang tentang perlindungan anak. Kemudian pada Mei 2020, paman korban dihukum 13 tahun," kata Kombes Zahwani Pandra, Selasa (7/7/2020).

Selama menjalani trauma healing di P2TP2A Lampung Timur, korban didampingi oleh dua petugas salau satunya DA ini. Namun selama masa trauma healing itu di P2TP2A ini, korban mengaku kembali menjadi korban pencabulan pada akhir Juni 2020.

"Polda Lampung sudah menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini masih dilakukan penyelidikan bersama Tim Subdit IV Ditres Krimum Polda Lampung dan Polres Lampung Timur akan bekerja cepat. Sampai saat ini, proses sedang berjalan termasuk proses visum," ujar Pandra.

Apabila nantinya memenuhi unsur-unsur yang ada, maka tidak menutup kemungkinan pelaku akan dilakukan penangkapan dan penahanan. Laporan korban sendiri, diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak; yang diatur dalam pasal 81 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved