Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Pencabulan Oleh Oknum P2TP2A Lampung Timur, LPSK Turut Dampingi Korban
Lampungpro.co, 10-Jul-2020

Heflan Rekanza 747

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI memberikan atensi yang besar, terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial Nf (14), yang dilakukan oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA. Selain itu, LPSK juga menerjunkan tim investigasi ke lapangan, sebagai langkah awal pemberian perlindungan korban.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan permohonan perlindungan saksi dan korban, kepada kuasa hukum dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. LPSK juga ingin mengetahui tingkat ancaman yang ada di pemohon korban.

"Kami juga akan mendalami kondisi psikologis dan medis dari korban. Terkait apa-apa yang menjadi hal kebutuhan untuk pemulihan ini. Termasuk juga mendalami tentang track record korban," kata Edwin Partogi Pasaribu usai menyambangi Mapolda Lampung, Jumat (10/7/2020) siang.

Melalui pertemuan dengan jajaran Polda Lampung, LPSK ingin mendapatkan gambaran tentang penanganan kasus tersebut. Dalam hal ini juga, LPSK akan terus membantu dan menunggu proses penyidikan agar bisa berjalan, dan kasus tersebut bisa terungkap dengan terang.

"Kami juga membuka diri jika ada saksi atau korban lain dari peristiwa ini. Baik itu yang ingin mengajukan permohonan, maupun perlindungan. Namun untuk sejauh ini, yang diterima masih kasus Nf," ujar Edwin Partogi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, kedatangan Komisioner LPSK ini untuk melihat dan mendengar situasi terkini tentang penanganan kasus yang sedang didalami. Terutama terkait kasus pencabulan anak dibawah umur.

"Hingga saat ini, LPSK berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mempunyai fungsi dan peranan yang sangat membantu dalam proses penyidikan lebih lanjut. Terutama dalam perlindungan saksi dan korban untuk selanjutnya," ungkap Kombes Zahwani Pandra.

Pandra menyebut, dengan kehadiran LPSK ini merupakan hal yang baik dimana kehadiran negara, secara institusi saling membantu dan bersinergi bersama. Terutama dalam terangnya permasalahan upaya penegakan hukum dan perlindungan, terhadap warga negara Indonesia khususnya sebagai kesetaraan di muka hukum. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved