BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung diagendakan akan memanggil 16 saksi, dalam kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 02 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, telah melimpahkan perkara perusakan APK nomor urut 02 ke polisi, karena memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya yang turut tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) menerima laporan bernomor 07 yang disampaikan pada 6 November 2020, yang diduga adanya perusakan atau penghilangan APK paslon nomor urut 02. Berdasarkan laporan ini, maka dari Sentra Gakkumdu sudah dilakukan pembahasan tahap pertama, yang kemudian dilanjutkan pembahasan kedua.
"Kemudian disepakati bersama bahwa hal ini memenuhi unsur pidana, sehingga pihak Bawaslu menyampaikan laporan kemudian ditindaklanjuti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Kami merencanakan 16 saksi yang akan diperiksa dan menyita barang bukti, yang akan dijadikan petunjuk dalam rangka melengkapi berkas perkara," kata Kompol Resky Maulana, Jumat (13/11/2020).
Untuk saat ini, pihak penyidik Polresta Bandar Lampung mencoba untuk melengkapi administrasi penyidikan dan memanggil ke saksi-saksi yang akan dimintai keterangan. Untuk saksi sendiri, ada salah satu aparat kampung yang nantinya penyidik akan berfokus pada salah satu yang dapat dibuktikan pada saat pembahasan. Nanti akan disampaikan perkembangannya, sebab penyidik hanya punya waktu 14 hari sampai 1 Desember 2020.
"Kami akan sampaikan prosesnya seperti apa, lalu siapa yang menjadi subjek hukum yang dapat bertanggung jawab terkait dugaan tindak pidana ini. Sejauh ini? baru saksi pelapor dan korban yang kami panggil. Awalnya ada tujuh saksi, tapi mereka hanya klarifikasi yang kemudian nanti akan kami panggil kembali, berdasarkan hasil berita acara penyelidikan (BAP) dari awal," ujar Resky.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan, pihaknya sudah melimpahkan berkas ke kepolisian, karena sudah lengkap dan dibahas bersama Gakkumdu yang dilanjut ke tahap penyidikan selama 14 hari. Karena setelah didalami dan klarifikasi, ada dugaan pidana terhadap tujuh orang pihak terlapor yang diduga merusak APK.
"Ada aturan larangan merusak dan menghilangkan APK dipidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Ini dilakukan di lingkungan Kelurahan Beringin Jaya. Kami sampaikan berkas berupa barang bukti, foto, rekaman, termasuk APK yang dirusak," ungkap Candrawansah. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia