Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Suap Mahasiswa, Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp8,07 Miliar
Lampungpro.co, 25-May-2023

Febri Arianto 8558

Share

Mantan Rektor Unila Karomani Saat Menghadapi Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani divonis 10 tahun hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).

Selain itu, Karomani juga divonis hukuman membayar denda Rp400 juta, subsider empat bulan kurungan penjara, apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Karomani dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, yang dilakukan beberapa kali.

"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan dalam persidangan.

Mantan Rektor Unila Saat Memeluk Anaknya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Jelang Sidang Vonis | Lampungpro.co

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan, maka harta benda akan disita, apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman dua tahun penjara.

Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved