Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Suap Mahasiswa, Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp8,07 Miliar
Lampungpro.co, 25-May-2023

Febri Arianto 8558

Share

Mantan Rektor Unila Karomani Saat Menghadapi Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Lampungpro.co

Sebab sebelumnya, Karomani dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain itu, Karomani juga dituntut hukuman membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Kemudian wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar, dan uang pengganti 10 ribu Dollar Singapura. Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan, maka harta benda akan disita, apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman tiga tahun penjara.

Ada pun hal-hal yang memberatkan Karomani diantaranya, terdakwa Karomani menghianati sumpah jabatan sebagai rektor, mendegradasi penilaian kampus, dan menyalahgukakan fungsi perguruan tinggi.

Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga menciderai para calon mahasiswa yang bersungguh-sungguh dalam mengikuti seleksi.

 


Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah mendarmabaktikan di dunia pendidikan dalam waktu lama, maka jasanya harus dihitung dan tidak boleh diabaikan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya

 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved