BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Permasalahan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono terkait kehadirannya pada pengumuman Calon Gubernur di DPP PDI Perjuangan, Kamis (4/1/2017) lalu terus bergulir. Sutono yang masih berstatus sebagai ASN telah melanggar peraturan yang melarang ASN terlibat partai politik.
Bahkan, Sutono malah menjadi bakal calon wakil gubernur dari PDI Perjuangan mendampingi Herman HN. Atas keterlibatan Sutono pada partai politik, ia pun dipanggil oleh Bawaslu Provinsi Lampung pada Sabtu (6/1/2017).
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan usai pemanggilan Sutono, pihaknya akan melakukan kajian. "Rekomendasi dalam waktu dekat akan keluar," kata Khoir, sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah, Minggu (7/1/2017) pagi.
Ia pun mengungkapkan hasil kajian Bawaslu terhadap Sutono akan segera diumumkan. Pemanggilan Sutono, kata Khoir, bisa menjadi pelajaran bagi ASN lain agar tetap menjaga netralitas memasuki tahun politik. "ASN ini menjadi perhatian serius," kata dia. (SYAHREZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia