BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) Ketua DPP Organisasi Angkutan Sewa Khusus (Oraski) Pusat, Fahmi Maharaja, melantik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Oraski Provinsi Lampung) di Wood Stair Bandar Lampung, Rabu (11/1/2023). Oraski merupakan organisasi Persatuan Koperasi dan Perusahan Operator Taksi Online yang berdiri berdasarkan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.
"Peraturan ini mengatur tentang tata cara berusaha angkutan sewa khusus yaitu taksii online. Sistemnya diciptakan oleh perusahaan aplikasi online yang saat ini resmi beroperasi di Indonesia yakni Grab, Gojek/Gocar, Maxim, InDriver," kata Ketua DPD Oraski Provinsi Lampung Husni Thamrin, usai pelantikan.
Pengurus Oraski periode 2023-2026, berkomitmen memajukan organisasi yang diamanatkan. Saat ini, kata Husni, di Lampung ada sekitar 3.000 lebih driver online yang tergabung pada aplikasi Grab, Gocar, dan Maxim.
Namun belum ada regulasi yang mengatur secara jelas tata cara berusaha dan perlindungan terhadap driver online atas anulir Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018. Pemerintah Provinsi Lampung harus menindaklanjutinya berupa Perda atau Pergub ini yabg akan dikawal Oraski.
Pada kesempatan itu, Husni menyampaikan harusnya ada kuota yang jelas. Sehingga ada keseimbangan antara supplay and demand
Kemudian penentuan tarif yang terstandarisasi dengan adanya tarif batas atas dan bawah. Sehingga tidak ada yang dirugikan antara driver dan pengguna jasa.
Selain itu, izin yang harus diterbitkan oleh Dinas Perhubungan sehingga koperasi atau perusahaan angkutan sewa khusus (ASK) di Lampung baik utama maupun cabang, betul-betul memiliki izin yang jelas dan kartu elektronik pengawasan (KEP) untuk driver sehingga ada kontroling dan jaminan asuransi jika ada kecelakaan lalu lintas.
"Standardisasi masa berlaku kendaraan jangan sampai aplikasi membuat aturan yang merugikan driver dan konsumen atas usia kendaraan yang bisa bergabung dengan ASK dan aplikasi online," kata Husni.
Sehingga ke depan ada kenyamanan berusaha yang terintegritas baik dari regulasi. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan ASK yang menaungi perusahaan operator dan driver. Tentunya aplikator yang menciptakan sistem atas dasar tersebut Oraski Lampung hadir sebagai mitra sekaligus penyeimbang agar apa yang diputuskan pada PM 118 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Provinsi Lampung dapat terwujud sebagai anulir dari PM 118 Tahun 2018 yang ada di pusat dapat berjalan sebagaimana mestinya, khususnya di Lampung.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, menyambut baik terbentuknya kepengurusan Oraski DPD Lampung sebagai mitra Dinas Perhubungan. "Khususnya melakukan kontroling dan monitoring terhadap operasional taksi online dalam tiga tahun terakhir. Taksi online atau aplikasi online terus menggeliat dan pasca pandemi Covid-19
Aktivitas publik kini dibolehkan. Tentu ini akan berdampak pada pilihan jasa layanan transportasi publik."Sehingga harus ada keseimbangan antara supplay and demand dan penerapapan perizinan yang berlaku sesuai PM 118 Tahun 2018 akan kita tindaklanjuti dan terapkan di Lampung" kata Bambang Sumbogo. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia