Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kebablasan Setubuhi Tiga Kali Gadis Umur 16 Tahun Pria Asal Gunung Labuhan Way Kanan ini Diciduk Polisi
Lampungpro.co, 29-Apr-2023

Amiruddin Sormin 6712

Share

Pelaku IG usai ditangkap Polsek Gunung Labuhan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

GUNUNG LABUHAN (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial IG (18)  asal Gunung Labuhan, Way Kanan dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak usia 16 tahun. IG dibekuk di kediamannya, Rabu (26/4/2023) berdasarkan laporan AH (45) warga Desa Gedung Makripat Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris mengatakan pelaku dibekuk lantaran berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya AH yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Gunung Labuhan  pada, Selasa (25/4/2023). Terungkapnya kasus tersebut ketika pada Selasa (25/4/2023) sekitar pukul 15:30 WIB, pelapor mendapat berita bahwa korban (keponakan pelapor)  disetubuhi oleh IG dan peristiwa tersebut tiga kali dilakukan pada waktu dan tempat berbeda.

Atas cerita itu, korban menerangkan bahwa disetubuhi oleh IG. Pertama di salah satu SMP Gunung Labuhan, kedua kali di Bendungan Kampung Kalipapan dan yang ketiga kali di salah satu taman di Baradatu.

"Atas kejadian tersebut kemudian Paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan," kata Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris, Sabrj6 (29/4/2023).

Kronologis penangkap pada Rabu, (26/4/2023) pukul 15:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berhasil menangkap  tersangka saat berada di Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan tanpa  perlawanan.

Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,.Ancaman maksimal 15 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24712


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved