PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial FS (30), diamankan polisi dan warga tak lama setelah melakukan aksi penipuan dengan modus pura-pura transfer di salah satu agen BRI Link di Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada Selasa (3/10/2023) pagi. Pria yang tidak memiliki pekerjaan asal warga Pekon (Desa) Menggala, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus ditangkap saat bersembunyi di rumah warga yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Pemilik BRI Link, Sefty Wulandari (32) menceritakan, Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku mendatangi gerai BRI link miliknya dengan maksud hendak mentransfer uang sebesar Rp7 juta. Menurut korban, dia curiga sejak awal karena pelaku tidak memperlihatkan dan menyerahkan uang tunai kepadanya.
Namun karena pelaku menyuruh untuk buru buru mentransfer sambil memberikan uang jasa transfer dan mengaku warga sekitar maka dia langsung mentransfernya. Setelah proses transfer, pelaku meminta struk bukti transfer sambil berpura pura mengambil uang dari dalam tas. Namun setelah struk bukti transfer diberikan. pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor.
Sadar menjadi korban penipuan, korban mengejar pelaku dan memegangi bagian belakang motor pelaku hingga korban terseret. Mengetahui aksinya mendapat perlawanan, pelaku langsung berusaha melepaskan pegangan korban dengan menginjak-injak kaki dan badan korban.
Namun apes korban terus menghalaunya hingga berdatangan warga sekitar. Pelaku lantas melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh. Uang sebesar Rp.7 juta juga raib. Kapolsek pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, dalam waktu kurang dari setengah jam pelaku penipuan dan penganiayaan itu berhasil diamankan Polisi dan warga.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah warga yang berlokasi tidak jauh dari TKP," ujar Kapolsek Pagelaran dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (3/10/2023) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ungkap Kapolsek, pelaku nekat melakukan aksi penipuan tersebut karena kecanduan judi online. Uang hasil menipu tersebut disetorkan ke salah satu rekening sebagai deposit untuk bermain judi online jenis slot
Menurut pelaku setahun ini terbiasa bermain judi online jenis slot dan selalu kalah hingga membuat harta bendanya seperti mobil habis terjual. Karena berharap masih bisa menang, ungkap Kapolsek, pelaku nekat mencari modal berjudi dengan cara menipu.
Tidak hanya di Pagelaran, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama di Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. "Dalam aksinya terdahulu itu pelaku sukses menipu korban sebesar Rp5 juta," ungkap Kapolsek.
Dia menambahkan, sejumlah barang bukti turut diamankan dalam peritiwa ini. Di antaranya satu buah helm merek NHK warna hitam, sebuah tas ransel warna hitam, satu sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BE 4844 VW dan struk bukti transfer senilai Rp7 juta ke rekening
Lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek pagelaran. Pelaku dijerat Pasal berlapis. Pasa 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Lebih lanjut sia mengimbau masyarakat khusunya pemilik BRI Link untuk lebih berhati hati dan mewaspadai dalam melayani konsumen. Kapolsek meminta pegawai BRI Link untuk tidak melayani konsumen yang tidak menyerahkan uang cash yang akan ditransfer. "Kami minta untuk lebih waspada agar kejadian ini tidak terulang lagi," kata Iptu Hasbulloh. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
340
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia