Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kecanduan Judol, Dua Kakak Adik di Bandar Lampung ini Nekat Bobol Toko Kelontong Tetangganya di Pasar Panjang
Lampungpro.co, 05-Jul-2024

Febri 158

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pria kakak beradik di Panjang, Bandar Lampung berinisial AG (34) dan EM (29), ditangkap jajaran Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Kamis (4/7/2024).

Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengatakan, keduanya ditangkap lantaran nekat membobol toko kelontongan yang tak lain milik tetangganya sendiri di Komplek Ruko Pasar Panjang, Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung.

"AG kami amankan saat bersembunyi di loteng ruko, sedangkan EM (29) ditangkap di ruko tempat tinggalnya yang bersebelahan dengan ruko milik korban," kata Kompol Martono dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).

Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diberikan oleh Security pasar, yang melihat aksi para pelaku usai diberitahu pemilik toko.

"Pelaku beraksi berjumlah tiga orang, satunya masih kami buru. Jadi aksi ketiganya ini sempat terpantau CCTV toko, kemudian korban melapor ke Security, barulah Security menghubungi kami," ujar Kompol Martono.

Ketiga pelaku ini, sudah menjalankan aksinya terhitung sejak April 2024, dan dilakukannya setiap seminggu sekali. Dalam aksinya, para pelaku ini manjat menggunakan kursi.

"Kemudian para pelaku masuk lewat atap, dengan membongkar genteng, kemudian masuk ke ruang atas tempat gudang barang barang toko," ungkap Martono.

Dengan menggunakan karung, kakak beradik ini kompak memasukkan barang barang curian seperti susu sachet, obat nyamuk, pampres, sandal, dan sejumlah plastik ke dalam karung yang dibawanya.

Setelah. arang curian dimasukkan ke dalam karung, ada satu pelaku lainnya yang menunggu di atap. Dalam sekali beraksi, hasil penjualan barang mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta, dimana uangnya selain buat makan, juga digunakan untuk main judi online (Judo).

Hasil stok yang dilakukan oleh korban, kerugian barang dagangan yang ditaksir senilai Rp37 juta.� Selain kedua pelaku, polisi berhasil menyita kursi plastik, karung, dan 150 buat pembalut.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat). (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved