Kemudian juga terjadi sebanyak 14 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi tiga luka berat dan 9 meninggal.
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi, serta pemasangan spanduk pemberitahuan.
Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut, diminta agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada, atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi, juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api, dimana pada Pasal 110 disebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pemakai jalan juga wajib untuk mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang, berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
#KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak sembarangan membuka atau membuat kembali perlintasan sebidang liar yang sudah ditutup, karena sangat berisiko dan berbahaya.
Berikan Komentar
Bandar Lampung
335
232
14-Jun-2025
203
14-Jun-2025
250
14-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia