Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kecelakaan Meningkat, KAI Tanjungkarang Tutup 19 Titik Jalur Perlintasan Liar di Tahun 2025
Lampungpro.co, 13-Jun-2025

Febri 983

Share

KAI Tanjungkarang Saat Tutup Perlintan Liar | Lampungpro.co/Dok KAI

Kemudian juga terjadi sebanyak 14 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi tiga luka berat dan 9 meninggal.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi, serta pemasangan spanduk pemberitahuan.

Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut, diminta agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada, atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi, juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api, dimana pada Pasal 110 disebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pemakai jalan juga wajib untuk mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang, berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

#

KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak sembarangan membuka atau membuat kembali perlintasan sebidang liar yang sudah ditutup, karena sangat berisiko dan berbahaya.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved