BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, berkomitmen untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan insan pers, dalam upaya memperkuat edukasi publik dan demokrasi.
Selain itu, Polda Lampung juga menegaskan penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait karya jurnalistik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kompol Fredy Aprisa mengatakan, dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan pers, Polda Lampung selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers.
"Hal tersebut, dilakukan berdasarkan nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, guna melindungi kemerdekaan pers serta mencegah penyalahgunaan profesi wartawan," kata Kompol Fredy saat diskusi publik bareng LAKH PWI Lampung di Hotel Horison Bandar Lampung, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, hal yang harus dipahami ketika ada laporan di Polda Lampung terkait wartawan, akan melakukan proses klarifikasi terlebih dahulu, untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Kemudian dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan kepolisian, akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers, guna menentukan tindak lanjut dari perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Diskominfotik Lampung, Ganjar Jationo mengungkapkan, peran media dalam era digital yang kian kompleks saat ini sangat penting, karena tantangan terhadap penyebaran informasi palsu atau distorsi fakta semakin meningkat.
"Oleh karena itu, tugas insan pers dalam mengedukasi publik terkait informasi yang benar sesuai kaidah jurnalistik. Dengan semakin canggihnya tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, saat ini pers tidak bisa hanya mengandalkan semangat, tetapi juga harus meningkatkan pengetahuan dan literasi digital," ungkap Ganjar Jationo.
Menurutnya, saat ini pemerintah tidak ingin menjadi sosok seperti Superman, namun membangun super tim yang solid dalam membangun Lampung yang maju dan inklusif.
"Dalam konteks ini, media dianggap sebagai bagian penting dalam ekosistem pembangunan. Oleh karenanya, kami ingin mendorong intelektual offensif, untuk menguji implementasi kebijakan dan dampaknya ke masyarakat," ujar Ganjar Jationo.
Oleh karenanya, Ganjar menilai pemerintah tidak boleh tinggal diam, dan harus ada regulasi yang tidak mengekang, yang justru menyucikan peran media dari konten yang merusak masyarakat. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung
425
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia