BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menemukan puluhan orang melakukan kecurangan dalam data kependudukan saat pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA jalur zonasi di Tahun Ajaran 2023. Diketahui terdapat salah satu pendaftar yang orang tuanya ASN di Pemkot Bandar Lampung mengubah surat persyaratan seolah-olah ada perbaikan dari Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
Kemudian pihak sekolah mengonfirmasinya. Setelah dicek memang ada oknum ASN yang mencoba mengubah rekomendasi tersebut supaya anaknya bisa masuk sekolah tersebut. Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandar lampung Eva Dwiana, meminta kepada Sekretaris Daerah dan Inspektorat secepatnya memberikan sanksi kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SMA.
"Kecurangan ini harus ditindak, kalau dia honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) akan diberhentikan. Tetapi bila dia pegawai negeri sipil (PNS) segera disanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Wali Kota Eva Dwiana, seperti dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (17/7/2023)
Dia mengatakan bahwa pemalsuan data identitas ini tidak bisa dibiarkan. Sebab semua orang memerlukannya dan sekolah juga membutuhkan yang asli sehingga tidak boleh ada kecurangan sedikit pun.
"Saya selalu bilang kepada kepala dinasnya agar tidak boleh ada pemalsuan data apa pun, dan sejauh ini semua sudah berjalan baik tetapi terdapat kecolongan seperti ini, tentu hal tersebut di luar dugaan," kata dia.
Dia pun mengatakan selalu menghimbau petugas di bagian pelayanan kependudukan untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menghindari cara-cara yang tidak baik dalam memproses data kependudukan. "Kami tidak henti-henti memberitahu, tolong pelayanan kepada masyarakat, berikan yang terbaik, namanya identitas ini sangat penting bagi mereka," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan bahwa, oknum ASN yang terlibat dalam pemalsuan identitas tersebut sedang dalam proses pemberian sanksi. "Sudah kami proses. Saat ini sedang dirapatkan sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan," kata dia.
Dia menyebutkan bahwa oknum tersebut merupakan seorang PNS di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. "Kalau dia PNS itu kan sanksinya ada dari ringan, sedang dan berat, dari teguran hingga pemecatan, maka itu sekarang kami sedang mengkajinya untuk tentukan hukumannya," kata Iwan Gunawan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
330
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia