JAKARTA (Lampungpro.co): Kecurangan masih terjadi dalam seleksi calon pegawai negri sipil (CPNS) di berbagai daerah. Setelah penetapan 30 tersangka, terungkap modus yang digunakan agar memuluskan jalan menjadi PNS. Empat dari 30 tersangka itu dari Lampung yakni AN (27), MR (24), MRA (26), dan IG (35).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satgas Anti-KKN CPNS mengungkapkan, selain di Lampung, praktek ini menyebar di empat provinsi yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Ke-30 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecurangan seleksi CPNS ini, ditangkap di 10 titik berbeda. Ironisnya, 9 tersangka berstatus PNS. Akibatnya, 359 calon PNS didiskualifikasi dan 81 lainnya menunggu nasib alias belum didiskualifikasi.
Sebanyak 58 CPNS itu berasal dari Lampung. Mereka juga terancam diblacklist dari kegiatan seleksi calon ASN atau PNS.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Kecurangan Seleksi CPNS 2021 di Lampung, Peserta Setor hingga Rp500 Juta, 58 Diskualifiasi, Satu Honorer Tersangka
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
389
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia