Penggunaan spy microphone cukup mengejutkan. Kasus ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Seleksi yang digelar pada masa pandemi Covid-19 memaksa para penjaga tak bisa memeriksa apa saja yang melekat dalam baju mereka.
Dalam kasus di Makassar, peserta diketahui melakukan tindak kecurangan karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, akhirnya terungkap bahwa peserta tersebut menggunakan spy microphone.
Lebih menggegerkan lagi, ternyata peserta tersebut tak hanya menggunakan spy microphone, namun juga spy cam hingga headset. Pihak kepolisian kemudian menangkap pemberi jawaban, pembuat aplikasi hingga pencari jasa kecurangan tersebut.
Seluruh barang tersebut sejatinya tak bisa terlihat dengan jelas karena bentuknya sangat kecil. Namun, bagi orang yang tak terbiasa menggunakan alat-alat tersebut, mereka bisa menimbulkan gerak-gerik yang mencurigakan.
3. Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari 30 tersangka yang ditangkap, Bareskrim Polri mengamankan barang bukti, berupa 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk dan satu unit DVR. Para tersangka diancam dengan pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 50 jo Pasal 34 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, bagi 9 PNS atau ASN yang turut terlibat terancam diberhentikan tidak hormat. Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (***)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
397
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia