JATI AGUNG (Lampungpro.co): Tim Opsnal Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Lampung menangkap IJ warga Desa Pemanggilan Kecamatan, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Dia ditangkap di salah satu rumah kontrakan Jalan Pangeran Senopati Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, terkait tindak pidana narkotika.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Kasubdit 2 Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, saat ditangkap polisi menemukan bukti berupa 12 paket kecil dan satu paket sedang. Paket ini diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong celana.
"Setelah dilakukan interogasi awal bahwa benar barang tersebut adalah milik IJ. Selajutnya pelaku berikut barang bukti tersebut dimankan dan dibawa ke kantor Ditres Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Radius Utama dalam laporannya, Sabtu (13/11/2021).
Ada pun barang bukti yang disita polisi yakni 12 paket plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Kemudian, satu paket plastik klip sedang juga berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan tiga unit handphone. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
2543
Bandar Lampung
570
174
21-Jun-2025
243
21-Jun-2025
156
21-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia