GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap pria asal Kejadian, Tegineneng, Pesawaran karena didapati membawa narkotika di Margodadi Tegineneng. Ada pun pria tersebut diketahui berinisial MA (39).
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/475/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung. MA ditangkap pada Senin (28/6/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Warga melapor ada pria yang sering membawa dan memiliki narkoba," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).
Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,24 Gram yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan," ujar Junaidi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa ponsel, selembar uang Rp50 ribu, dan sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
3354
Bandar Lampung
393
Way Kanan
418
393
22-Jun-2025
418
22-Jun-2025
492
22-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia