KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Kejakasaan Negeri (Kejari) Tanggamus, memusnakan barang bukti yang sudah mempunyai hukum tetap dan inkrah, dari 80 perkara hukum di wilayah Tanggamus pada Selasa (18/7/2023).
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kejakasaan Negeri Tanggamus, ditandai dengan pembakaran barang bukti, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yuniardi, Kepala Pengadilan Negeri Tanggamus Eva Susiana, dan Kapolres Tanggamus diwakili Kepala Satreskrim.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yuniardi mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap.
"Ini merupakan acara rutin menjadi agenda tahunan kejaksaan, untuk mendukung penyelesaian perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus," kata Yuniardi.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan ada 80 perkara terdiri dari 56 perkara barang bukti narkotika jenis sabu seberat 164,5 Gram dan Inex 18 butir.
"Kemudian lima perkara kasus ganja seberat 204 Gram, pencurian tujuh perkara, perjudian empat perkara, senjata tajam empat perkara, pembunuhan tiga perkara, serta pemerasan dan pengancaman satu perkara Memang dalam acara," ujar Yuniardi.
Perkara terbanyak dari kasus narkotika, oleh karenanya menjadi tanggungjawab bersama untuk menekan bertambahnya korban dari penyalahgunaan narkotika, hingga meminimalisir pergerakkan para bandar narkoba di wilayah Tanggamus. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Chandra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
350
Bandar Lampung
823
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia