Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kejati Lampung Usut Kasus Penyelewengan Dana Nasabah Bank di Pringsewu Rp17 Miliar, Sita Mobil dan Uang Rp559 Juta
Lampungpro.co, 02-Jul-2025

Febri 506

Share

Kejati Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyidik kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana nasabah terhadap bank milik pemerintah, yang berada di wilayah Pringsewu periode tahun 2021-2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, hingga mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana tersebut.

"Hal itu dilakukan, guna menemukan tersangkanya, dengan cara memeriksa 25 saksi baik pihak bank, maupun dari pihak nasabah," kata Armen Wijaya saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung pada Rabu (2/7/2025).

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejati Lampung menggeledah tiga lokasi baik di kantor bank, maupun rumah nasabah yang berada di wilayah Pringsewu.

"Dari hasil penggeledahan, kami menyita beberapa dokumen atau berkas yang dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana, dan dua) unit mobil jenis Toyota Innova Reborn serta Honda Brio," ujar Armen Wijaya.

Kemudian empat sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar Rp2 miliar, beberapa unit Ponsel, tas, benda-benda lainnya yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan uang Rp559,6 juta.

Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung menduga potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp17 miliar, namun hingga kini kerugian negara tersebut masih dalam proses penghitungan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

4588


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved