BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komunitas Wartawan Lampung menilai kekeradan terhadap wartawan di Banyumas, Jawa Tengah, telah mengancam kebebasan pers. Kerja wartawan ialah melaksanakan undang-undang. "Aparat kepolisian dan penegak hukum memiliki rapor merah terhadap wartawan," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Padli Ramdan disela aksi solidaritas di Tugu Adipura, Jumat (13/10/2017) sore.
Sementara itu, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Adolf Ayatullah mengecam pembubaran aksi wartawan di Kantor Bupati Banyumas, Jawa Tengah. Ia menilai wartawan memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Bahkan, profesi wartawan dilindungi UU Pers.
Aksi yang diikuti Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), pers mahasiswa, dan wartawan daerah, berlangsung dengan damai.
Diawal orasi, para wartawan tersebut menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bukti cinta terhadap tanah air. Ketua SMSI Lampung Donny Irawan pun mendukung aksi tersebut. "Rapat Pimpinan (Rapim) SMSI di Bangka juga mengecam insiden di Banyumas," kata Donny. (SYAHREZA/PRO2)
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4130
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia