Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Keluarga Enggan Urus, Balita Dianiaya Ibu Kandung di Bukit Kemuning Diasuh Dinas Sosial Lampung Utara
Lampungpro.co, 09-Sep-2022

Febri Arianto 1374

Share

Tim Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara Saat Rakor Dengan Dinas Sosial Lampung Utara | Lampungpro.co/Humas Polres

KOTABUMI (Lampungpro.co): Ibu muda asal Bukit Kemuning, Lampung Utara inisial LPN (24), resmi ditetapkan tersangka kasus penganiayaan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara. Sebelumnya, LPN viral di media sosial menganiaya anaknya lantaran kesal dengan suaminya.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, membenarkan LPN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dilakukan, setelah pihaknya melakukan gelar perkara, terpenuhinya barang bukti, hingga Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dinas Sosial Lampung Utara.

"Tersangka langsung dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara. Sementara untuk tersangka, kami serahkan ke Dinas Sosial Lampung Utara, karena keluarganya tidak ada yang mau mengasuh," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).


SEBELUMNYA : Kesal Tak Dinafkahi Suami, Ibu Muda di Bukit Kemuning Ini Tega Aniaya Anak Balitanya

Selanjutnya terhadap tersangka, hingga kini masih dilakukan pemeriksaan intensif, guna mengetahui apakah ada motif lain dibalik penganiayaan tersebut. "Kami juga masih mendalami, apakah perbuatan itu sudah sering kali dilakukan, terhadap anak kandungnya," ujar Eko Rendi.

Sebelumnya, LPN tega menganiaya anak kandungnya masih Balita usia 1,5 tahun. Dari informasi dihimpun, penangkapan tersebut berdasarkan video viral di media sosial, yang sempat diunggah di akun pelaku.

Dalam video tersebut, tersangka terlihat tega menendang, menginjak, dan menampar wajah bayi laki-lakinya sendiri. Tersangka sengaja membuat video sedang menyaniaya anaknya, lalu dikirim ke suaminya melalui pesan Facebook, dengan tujuan agar suaminya memberinya nafkah. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

301


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved