BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT Trans Lampung Utama (TLU) menandatangani perjanjian kerjasama atau memoranndum Of understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), di Bandar Lampung, Rabu (7/6/2023). Kerja sama itu, terkait pendampingan penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dalam pengembangan usaha.
Menurut Direktur PT Trans Lampung Utama, Husni Thamrin, maksud pendampingan penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini dalam rangka pengembangan usaha. "Ini untuk mewujudkan strategic corporate jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang disusun pada 2023. PT Trans Lampung Utama fokus di bidang transportasi dan perhubungan yaitu pengembangan
fasilitas layanan penunjang kepelabuhanan, kebandarudaraan, sinergisitas BUMN- BUMD, anak perusahaan, dan mitra kerja swasta," kata Husni Thamrin.
Melalui pendampingan Asdatun Kajari Lampung Selatan sebagai jaksa pengacara negara, kata Husni, tentu sangat diperlukan dalam memberikan legal opinion (LO) dan pendampingan hukum (legal assistance/LA). Sehingga PT Trans Lampung Utama dapat menjalankan manajemen perusahaan secara baik. Khususnya, terkait pertimbangan hukum.
Dia berharap mendapatkan dukungan dari induk usaha sebagai pemegang saham dan stakeholder terkait dan mitra kerja yang hadir. PT Trans Lampung Utama saat ini berusaha di bidang layanan taksi Bandara Radin Inten II dan layanan VIP Lounge Kapal Eksekutif penyeberangan BakauhueniMerak.
Sebelumnya pada 2019, PT Trans Lampung Utama, menginisiasi penerbangan perdana internasional Bandara Radin Inten II-Kuala Lumpur Malaysia dan penerbangan umroh langsung ke Jeddah Arab Saudi, dari Bandara Raden Inten II Lampung bersama maskapai penerbangan Citilink, sebelum pandemi Covid19.
Pada kesempatan itu, Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, mengatakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Sesuai Pasal 34 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan bidang hukum kepada Presiden dan instansi lainya.
"Dalam Hal ini instansi Lainya seperti anak perusahaan BUMD yaitu PT Trans
Lampung Utama tentu ini menjadi tanggung jawab kami untuk memberikan legal opinion dan pendampingan hukum agar sejak awal PT Trans Lampung Utama dapat mengambil langkah dan keputusan strategis perusahaan yang tidak berlawanan dengan hukum. Sehingga manajemen dapat bekerja baik dalam mewujudkan rencana pengembangan usahanya," kata Dwi Astuti Beniyati.
Dia berharap setelah penandatanganan MoU ini, PT Trans Lampung Utama segera memberikan surat kuasa khusus (SKK). MoU itu, kata Dwi Astuti,hanya payung hukum yang harus dilanjutkan dengan SKK.
PT LTU merupakan anak perusahaan BUMD Provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama yang bergerak di bidang transportasi atau perhubungan. Pada penandatangan itu, PT LTU diwakili Direktur Husni Thamrin dan Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati. Tampak hadir, Plt. Direktur Utama BUMD Provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama Taufik Hidayat. Kemudian sejumlah mitra kerja antara kain Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, KSOP Kelas 1 Panjang, Pelindo Region 2 Panjang, PT Indonesia ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauhueni, Angkasa Pura II Cabang Raden Inten II, PT PTP Cabang Panjang, PT Samudra Loka Nusantara, dan PT Damai Lintas Bahari. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
#
Berikan Komentar
410
03-Jul-2025
430
03-Jul-2025
523
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia