JAKARTA (Lampungpro.com): Rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017 rata-rata sebesar Rp34.890.312. Hal itu setelah disetujui Panitia Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama. "Menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji 1438 Hijriyah/2017 Masehi sebesar Rp34.890.312," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher di Jakarta, Kamis (23/3/2017), dilansir Antara.
Istilah direct cost atau biaya langsung itu sendiri merujuk pada jumlah biaya yang harus dibayar calon jamaah haji Indonesia yang ditetapkan berangkat pada tahun 2017. Angka BPIH 2017 meningkat dibanding tahun 2016 yang ditetapkan rata-rata sebesar Rp34.641.304.�
Menurut Ali, penetapan angka BPIH tahun 2017 dipengaruhi banyak faktor, seperti naiknya kuota haji reguler yang mengalami peningkatan sebesar 31,4 persen. Pada 2016, jumlah jamaah haji reguler sebanyak 155.200, sementara tahun 2017 adalah 204.000 jamaah.
DPR, kata dia, juga sepakat dengan pemerintah yaitu terkait kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017.�Kebijakan tersebut adalah penetapan mata uang operasional dan penyetaraan nilai tukar. Komisi VIII, kata dia, setuju komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri akan menggunakan kurs rupiah.�Sementara, biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan riyal. Selanjutnya, nilai kurs 1 riyal disetarakan Rp3.570 dan pengumuman BPIH 2017 ditetapkan melalui Keputusan Presiden. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia