Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kemenag Imbau Masyarakat Tak Gunakan Agen Travel Bermasalah, Ini Daftarnya
Lampungpro.co, 29-Mar-2018

Lukman Hakim 1138

Share

#portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional

JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin biro perjalanan Abu Tours pada Selasa (27/3/2018), diduga akibat melakukan penipuan dana calon jemaah umrah di 15 provinsi. Langkah tersebut dinilai sebagai cara yang tepat dalam menangani travel umrah nakal.

"Kami sampaikan, untuk Abu Tours, izinnya sudah dicabut," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018), dilansir Halallife (Grup Lampungpro.com).

Selain Abu Tours, masih ada tiga travel umrah lain yang dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran serupa yaitu melakukan penipuan dan penggelapan dana jemaah. Tak hanya itu, Nizar juga menerima laporan adanya biro travel yang mengalami krisis finansial.

Ketiga biro perjalanan itu adalah Solusi Balad Lumampah (SBL) Bandung, Mustaqbal Prima Wisata Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta. "Dua travel kasusnya sama, sedangkan Interculture Tourino krisis finansial itu terjadi karena bank garansinya disita oleh pihak kepolisian, karena Interculture Tourindo berafiliasi dengan First Travel," kata dia.

Nizar melanjutkan pihaknya juga telah memberikan surat pencabutan izin agen travel itu kepada masing-masing biro. Sehingga, ia menyarankan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan agen travel tersebut. "SK sudah disampaikan melalui Kanwil Kemenag setempat," ujarnya.

Kemenag mencatat jumlah jamaah umrah Abu Tours yang belum diberangkatkan mencapai sedikitnya 86.720 orang. Jumlah tersebut tersebar di 15 provinsi sedangkan uang jamaah yang disetorkan berdasarkan hasil paket penjualan sebanyak Rp1,8 triliun lebih. Kepolisian telah menjerat pemilik Abu Tours dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

2864


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved