JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal atur batasan waktu dan persentase diskon atau promo yang ditawarkan oleh aplikator ojek online (ojol). Hal ini agar aplikator tak seenaknya menentukan diskon hingga harga turun lebih rendah dari batas bawah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan sejumlah lembaga, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Dengan diskon ini kami tanyakan apakah masuk dalam predator pricing, ternyata dari KPPU mengatakan masuk dalam predator pricing," kata dia.
Menurutnya, Predator pricing bisa diartikan sebagai upaya perusahaan dalam menjual produknya dengan harga yang sangat rendah dengan tujuan menyingkirkan perusahaan lain yang juga bergerak di sektor yang sama. Dengan kata lain, ada persaingan usaha yang tak sehat di sini. "Jadi selain harga bisa lebih murah, ada persaingan harga tidak sehat. Tadinya diskon dianggap memunculkan inisiatif aplikator baru untuk muncul, tapi KPPU melihatnya kalau diskon bisa masuk ke predator pricing," ujar dia.
Masalahnya, sambung Budi, selama ini aplikator masih dibebaskan dalam menentukan jenis atau skema diskon yang diberikan. Maka itu, tak menutup kemungkinan bagi aplikator memberikan diskon besar-besaran demi memberikan harga murah bagi konsumen. "Diskon boleh, tapi seharusnya ada batasan. Misalnya satu bulan begitu dan berapa persen. Kalau sekarang kan bebas," jelas Budi.
Pemerintah akan merevisi aturan sebelumnya untuk memasukkan poin batasan diskon untuk aplikator. Beleid yang akan direvisi, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Sekadar mengingatkan, pemerintah menetapkan tarif batas bawah untuk ojol dalam Kepmenhub Nomor KP 348 tersebut. Rinciannya, tarif batas bawah di Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali (zona I) tercatat Rp1.850 per kilometer (km), kemudian tarif batas bawah di Jabodetabek (zona II) harus di angka Rp2.000 per km, dan tarif batas bawah di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (zona III) harus sebesar Rp2.100 per km secara bersih (netto). (**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1278
Lampung Selatan
3975
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia