JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan kembali menggelar tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS) 2018. SKD susulan ini diperuntukan untuk peserta tambahan yang baru saja diloloskan dari Seleksi Administrasi.
Pengumuman penambahan peserta lulus seleksi administrasi CPNS�ini tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 5227/A.A2/KP/2018 Tentang Penambahan Peserta Lulus Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2018 yang dirilis pada 26 November 2018 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Selaku Ketua Panitia Seleksi, Ainun Na'im.
Keputusan menambah peserta lulus seleksi administrasi ini didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/622/S.SM.01.00/2018 tanggal 23 November 2018 perihal Peninjauan Kembali Hasil Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2018. Kemenristekdikti juga mendasarkan putusannya pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V168-9/93 tanggal 22 November 2018 perihal Peninjauan Kembali Hasil Seleksi Pengadaan CPNS�Tahun 2018.
Adapun peserta yang dinyatakan lulus administrasi dan dapat mengikuti SKD susulan CPNS 2018 Kemenristekdikti, berjumlah 554 orang. Untuk daftar nama peserta dapat dilihat di laman resmi CPNS Kemenristekdikti,�https://cpns.ristekdikti.go.id/.
Rencananya peserta SKD susulan tersebut akan melaksanakan ujian SKD di 26 tempat yang telah disediakan, seperti BKN Pusat, Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Kantor Regional II BKN Surabaya, Kantor Regional III BKN Bandung, dan Kantor Regional IV BKN Makassar. SKD susulan ini akan digelar pada Kamis, 29 November 2018.
Di akhir pengumumannya tersebut, Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemenristekdikti Tahun Anggaran 2018 menegaskan bahwa keputusannya ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk informasi, sebelumnya Kemenristekdikti telah menggelar tes SKD pada 8-14 November 2018 lalu. Jika mengikuti alur normal, seharusnya tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia