Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kena PAW, Beda Cerita PPS Rajabasa dan Bawaslu Bandar Lampung
Lampungpro.co, 25-Mar-2019

Heflan Rekanza 1283

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kabar pemecetan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung kepada tujuh orang panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung, dan pergantian antar waktu (PAW) pada Minggu (24/03/2019) kemarin, menuai persoalan dan polemik bagi masyarakat. Pasalnya, KPU tidak memberikan alasan yang jelas terkait pemecatan tersebut.

Ketujuh orang PPS yang dipecat tersebut yaitu, Deni Ahmadi dan Ikhwan Kholid (PPS Kelurahan Rajabasa), Marhadi (PPS Rajabasa Raya), Ridhuan Affandi, Iwan Setiawan dan Fikri dari PPS Rajabasa Nunyai serta K Pandu Herlambang (PPS Gedung Meneng).

Saat dikonfirmasi via whatsapp, PPS Kelurahan Rajabasa Deni Ahmadi mengatakan, pihaknya belum pernah menerima panggilan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak KPU Bandar Lampung. "Info itu benar, penyebab di PAW sampai sekarang kami tidak mengetahui. Karena belum ada peringatan lisan ataupun tertulis dari PPK ataupun KPU. Namun tiba-tiba saja kami dapat pemberitahuan sudah diganti," kata Deni, Senin (25/03/2019).

Deni menjelaskan, pihaknya sempat melakukan mosi tidak percaya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajabasa. Hal ini lantaran ada dugaan terencana dari salah satu calon legislatif (caleg) saat sosialisasi. "Hasil mosi tidak percaya adalah menurunkan jabatan Ketua PPK Amruzi Setiagama, ada 18 PPS yang menandatangani mosi itu yang meminta ketua PPK untuk diberhentikan, terkait rekaman suara yang semuanya dikaitkan oleh Amruzi. Ada penerimaan uang dari salah satu calon saat ada sosialisi di kecamatan, mulai dari dapil 6 secara keseluruhan," jelas dia.

Dengan dasar itu, Deni Ahmadi beserta PPS Lainnya melayangkan mosi tidak percaya kepada KPU Kota agar Ketua PPK Rajabasa diberhentikan. Sehari setelahnya, mereka meminta PPK untuk melakukan rapat koordinasi kepada tujuh orang yang di PAW, namun pihak PPK dan lainnya tidak datang dalam rapat. "Kami hanya menduga bahwa KPU hanya sepihak memutuskan PAW ini. Karena adanya unsur kepentingan dan juga ada kaitan isi rekaman mantan ketua PPK tersebut. Ini dikarenakan yang di PAW merupakan tujuh orang yg menandatangani mosi tidak percaya," tegas Deni.

Sementara, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung Candrawansah, membenarkan pemberhentian anggota PPS di Kecamatan Rajabasa itu. "Benar, itu pergantian antar waktu (PAW) dari KPU, mereka juga sudah melaporkan hal itu ke Panwaslu Kecamatan Rajabasa. Lalu kami juga sudah merekomendasikan ke KPU untuk diberikan putusan sesuai peraturan undang undang," kata Candra saat dihubungi Lampungpro.com via whatsapp, Senin (25/03/2019).

Saat ditanya penyebab diberhentikannya tujuh orang PPS di Kecamatan Rajabasa, Menurut Candra dalam versi yang didapat Bawaslu, disebabkan karena kurangnya kinerja mereka serta tidak bisa kerjasama dengan tim. "Masalah penyebab sebenarnya yang mana kami belum tahu pasti, yang jelas kami sudah merekomendasikan ke KPU apa yang harus dijalankan," ucap Candrawansah. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved