Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kenali ini 7 Tanda Pinjaman Online Ilegal Agar Terhindar dari Ancaman dan Teror
Lampungpro.co, 27-May-2025

Amiruddin Sormin 702

Share

Ilustrasi pinjaman online ilegal. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia, menawarkan kemudahan akses namun seringkali berujung pada praktik yang merugikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Berikut adalah tujuh ciri utama yang dapat membantu Anda mengenali pinjol ilegal seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (27/5/2025).

1. Tidak Terdaftar di OJK. Pinjol legal harus terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Anda dapat memeriksa legalitas pinjol melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK. Jika pinjol tidak terdaftar, sebaiknya hindari karena tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi peminjam.

2. Proses Pengajuan Sangat Mudah Tanpa. Verifikasi Pinjol ilegal sering menawarkan proses pinjaman yang sangat mudah tanpa verifikasi data yang memadai. Hal ini dapat menjadi indikasi bahwa mereka tidak mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh OJK.

3. Bunga dan Biaya Tidak Transparan. Pinjol ilegal cenderung menetapkan bunga tinggi dan biaya tersembunyi yang tidak dijelaskan secara rinci di awal. Ini dapat menyebabkan beban finansial yang berat bagi peminjam.

4. Metode Penagihan yang Mengintimidasi. Penagihan oleh pinjol ilegal sering dilakukan dengan cara yang tidak etis, termasuk intimidasi, ancaman, dan penyebaran data pribadi. Hal ini bertentangan dengan kode etik penagihan yang diatur oleh OJK.

5. Meminta Akses ke Data Pribadi yang Tidak Relevan. Pinjol ilegal sering meminta akses ke seluruh data di ponsel Anda, seperti kontak, galeri foto, dan pesan, yang kemudian dapat disalahgunakan untuk menekan peminjam.

6. Identitas Perusahaan Tidak Jelas Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki alamat kantor yang jelas atau informasi kontak resmi. Mereka mungkin hanya menyediakan nomor ponsel atau akun media sosial sebagai sarana komunikasi.

7. Perjanjian Pinjaman Tidak Transparan. Pinjol ilegal seringkali tidak menyediakan perjanjian pinjaman yang jelas dan rinci. Informasi mengenai jumlah pinjaman, bunga, tenor, dan biaya lainnya mungkin tidak dijelaskan secara lengkap.

Untuk menghindari menjadi korban pinjol ilegal, selalu periksa legalitas penyedia pinjaman melalui situs resmi OJK dan waspadai penawaran pinjaman yang terlalu mudah atau tidak transparan. Jika Anda menerima tawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp dari pihak yang tidak dikenal, sebaiknya abaikan dan laporkan ke OJK melalui kontak resmi mereka.

Dengan mengenali ciri-ciri di atas, Anda dapat lebih waspada dan melindungi diri serta keluarga dari ancaman pinjol ilegal. Selalu utamakan keamanan dan kehati-hatian dalam mengakses layanan keuangan online. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kisruh Konten Video Lesti Kejora: Beratnya Berhadapan...

Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...

2781


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved