Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kepala dan Sekretaris Tiyuh Panaragan Tulangbawang Barat Tersangka Dana Desa, Kejari Sita Barang Bukti
Lampungpro.co, 07-Jul-2022

Amiruddin Sormin 1285

Share

Petugas Kejaksaan Negeri Tulangbawang saat menyita barang bukti korupsi Dana Desa. LAMPUNGPRO.CO/SAYUTI

PANARAGAN (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri Tulangbawang  menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti pasca penetapan tersangka terhadap Kepala Tiyuh dan Sekretaris Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Kamis (7/7/2022). Penyitaan itu terkait penyimpangan Dana Desa.


"Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus Tiyuh Panaragan. Kita mencari dan melakukan pengecekan barang dan dokumen anggaran," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rudi Iskonjaya, didampingi Kasi Intel Leonardo Adiguna.

Kejaksaan Negeri Tulangbawang berharap dapat menjadi perhatian dan peringatan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat lainnya di Tubaba. "Kita juga berharap dengan kejadian ini pembinaan terhadap Tiyuh dapat ditekankan lagi agar lebih berhati-hati dan bekerja dengan jujur tanpa merekayasa realisasi anggaran. Dengan adanya pengungkapan Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh ASN atau pejabat negara lainnya," kata dia.

Pada bagian lain, Leonardo, mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman dan dalam waktu dekat akan selesai dan segera disidangkan. "Sebelumnya, masa penahanan 20 hari. Saat ini sudah diperpanjang 40 hari, sehingga kita buru waktu juga agar segera melengkapi apa yang kurang-kurang," kata Leonardo..

Barang bukti yang dibawa dokumen pencairan tahun 2021 RKA dan SPP untuk tahap 1, tahap 2, tahap 3 baik DD maupun ADD. Kemudian, laptop Sekretaris Tiyuh dan printer yang dipakai untuk membuat surat perintah jalan. 

Anggaran 2022 ini juga tidak jelas, contohnya dana WiFi yang per bulan Rp1.2 juta baru dibayar dua bulan beserta dana penyambungan Rp5 juta. Sedangkan realisasi pencairan empat bulan. Seharusnya dibayar Rp9,8 juta baru dibayarkan Rp7,4 juta.  (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan:  Sayuti 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved