Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kepercayaan Masuk dalam KTP, ini Kata MUI Lampung
Lampungpro.co, 21-Nov-2017

Lukman Hakim 1102

Share

Pengosongan Agama dalam KTP Picu Polemik

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Lolosnya uji materi kolom agama dikhawatirkan memicu polemik baru di masyarakat. Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan junto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan. Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.

Uji materi yang diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim diputuskan Majelis Hakim bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945. Kata agama dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketua MUI Provinsi Lampung menilai putusan itu akan menimbulkan persoalan baru. Kendati putusan ini bersifat final dan mengikat, kata Khairuddin, putusan ini bisa menimbulkan pro-kontra di masyarakat. "Bisa jadi ada konflik horizontal," kata Khairuddin kepada Lampungpro.com, Selasa (21/11/2017) siang.

Ia menilai aliran kepercayaan bukan merupakan agama. Aliran kepercayaan merupakan ruang lingkup pendidikan dan kebudayaan. Keputusan ini, kata Khairuddin rentan disalahgunakan oknum yang tak ingin menunjukkan identitas agama. Oknum yang tak ingin diketahui agamanya bisa menghindar dari kewajiban agama. "Di KTP tertuang kolom agama. Kami (MUI) akan segera membahas permasalahan ini," ujar Khairuddin.

Menurut Khairuddin, di Indonesia berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 1/PNPS/1965 hanya memiliki enam agama. Enam agama tersebut ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. "Agama lain dilarang," ujar Khairuddin. (SYAHREZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3776


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved