Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kepergok Curi Motor di Kemiling, Pria Asal Natar ini Ditangkap Warga dan Polantas Bandar Lampung
Lampungpro.co, 17-Sep-2024

Febri 790

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan berinisial MN (46) ditangkap warga setelah kedapatan hendak mencuri sepeda motor disalah satu kafe di Kemiling, Bandar Lampung pada Selasa (11/9/2024).

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, dalam aksinya, MN selalu menggunakan senjata api rakitan jenis revolver berisi empat butir amunisi.

"Saat beraksi, pelaku ini dihentikan korbannya dan diteriaki maling, lalu diamankan warga dan polisi lalu lintas (Polantas), sehingga diamankan membawa senjata api," kata Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto ekspos Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (17/9/2024).

Dalam aksinya, pelaku MN bersama temannya yang masih dalam pengejaran. Saat beraksi di Kemiling, pelaku sempat terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya mereka menodongkan senjata api ke arah warga.

"Pada hari yang sama, kedua pelaku kembali beraksi di minimarket di dekat Springhill, namun aksinya kembali diketahui korbannya, sehingga mereka terdesak dan kembali mengeluarkan senjata api," ujar Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.

Kemudian pada Kamis (12/9/2024), mereka kembali lagi beraksi dan lagi-lagi kepergok korbannya, hingga akhirnya berhasil diamankan warga.

"Korban ini masih ingat dengan pelaku yang hendak mencuri motornya, sehingga berhasil ditangkap. Jadi hasil pemeriksaan, pelaku ini melakukan satu lokasi pencurian dan dua lokasi percobaan," jelas Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MN mengaku senjata api tersebut merupakan milik temannya yang berhasil melarikan diri Memeng. Peran pelaku diamankan sebagai eksekutor dan temannya bertugas mengawasi dari atas motor.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi, tiga mata kunci Letter T, satu kunci Letter L, dan tas selempang coklat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun pidana penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3784


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved