Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kerja Ilegal, Empat Pekerja Wanita Asal Lampung Timur dan Satu Bandar Lampung Dipulangkan dari Malaysia
Lampungpro.co, 08-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6159

Share

Petugas Polda Lampung saat menjemput kedatangan lima PMI di Bandara Radin inten II. LAMPUNGPRO.CO/POLDA LAMPUNG

WAY HUI (Lampungpro.co): Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung  mengawal, menjemput, dan mendampingi lima korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural  di Bandara Raden Intan II Lampung. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung, menyebutkan pengawalan, penjemputan dan pendampingan lima korban PMI tersebut berdasarkan Surat permohonan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia Nomor 0549/WN/B/03/2023/07, pada 6 Maret 2023.

Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, surat tersebut berisi permohonan bantuan fasilitas kedatangan lima PMI gagal bekerja dari pintu masuk Batam Center dengan tujuan Bandar Lampung. "Ada pun kelima korban tersebut berjenis kelamin wanita, berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), warga Lampung Timur. Sedangkan dan PH (58) warga Bandar Lampung," kata Pandra, Rabu (8/3/2023).

Kejadiannya berawal pada 24 Januari 2023 saat pihak KBRI Johor Bahru menerima pengaduan dari salah satu PMI atas nama Pri Hartini bahwa terdapat empat PMI di Kuil Johor Bahru Malaysia yang bekerja unprosedural. Mereka datang melalui pelabuhan Batam dan Dumai Kepulauan Riau pada Oktober 2022.

Kemudian, pada 25 Januari 2023, KJRI Johor Bahru bersama Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Negeri Johor, IPD (Polres Batu Pahat) mendatangi kuil tempat keempat PMI bekerja. Lalu, keempat PMI tersebut diamankan di KJRI Johor Bahru Malaysia untuk pemulangan ke Indonesia.

"Menindaklanjuti hal tersebut Polda Lampung dalam hal ini Subdit IV Renakta Ditreskrimum langsung berkordinasi dengan stakeholder terkait yaitu BP2MI, Disnaker, dan Dinsos Provinsi Lampung, untuk sama-sama  mendampingi penyerahan kelima PMI dari BP2MI ke Dinas Sosial Provinsi Lampung. Selanjutnya dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC)," kata Pandra.

Dia menambahkan, terkait proses hukum kelima korban tersebut,  personil Subdit IV Renakta, mendampingi para korban untuk membuat laporan polisi di Polda Lampung setelah assesment oleh Dinsos. Polda Lampung juga memeriksa kelima PMI dan para saksi lainnya.

Kemudian memeriksa lembaga pendidikan dan pelatihan yang memberangkatkan kelima PMI. Lalu, memeriksa ahli BP2MI Lampung terkait penempatan pekerja di luar negeri, memeriksa ahli dari Disnaker Provinsi Lampung terkait pendaftaran pekerja migran. Selain itu, pihaknya juga memeriksa ahli dari Imigrasi Kotabumi dan Lampung Selatan terkait penerbitan paspor kelima korban tersebut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved